Bekerja di Luar Negeri: Pahami Istilah-Istilah Penting Ini Sebelum Berangkat!
Anugrahita Y. A
2/25/20252 min read


Pengenalan Bekerja di Luar Negeri
Bekerja di luar negeri adalah peluang besar yang bisa mengubah hidup. Dalam era globalisasi ini, semakin banyak individu yang memilih untuk bekerja di luar negeri. Menjalani pengalaman kerja di negara asing bukan hanya memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, tetapi juga memperluas wawasan budaya. Namun, sebelum memulai petualangan ini, penting untuk memahami istilah-istilah penting yang berkaitan dengan proses menjadi pekerja migran.
Istilah-Istilah Penting dalam Pekerjaan Luar Negeri
1. Istilah Terkait Perekrutan dan Penempatan
CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) → Seseorang yang masih dalam tahap persiapan untuk bekerja di luar negeri.
PMI (Pekerja Migran Indonesia) → Seseorang yang telah bekerja secara resmi di luar negeri.
PRCPMI (Petugas Rekrut Calon Pekerja Migran Indonesia) → Petugas yang berperan sebagai penghubung antara CPMI dan P3MI dalam proses perekrutan CPMI.
P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) → Perusahaan resmi yang memiliki izin dari pemerintah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran ke luar negeri.
SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) → Sistem online yang digunakan untuk pengelolaan data CPMI/PMI secara resmi oleh BP2MI.
LTS (Lembaga Pelatihan Kerja Swasta) → Lembaga yang memberikan pelatihan keterampilan kepada CPMI sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri.
BLK (Balai Latihan Kerja) → Tempat pelatihan keterampilan kerja yang dikelola oleh pemerintah atau swasta.
Sertifikasi Kompetensi → Bukti bahwa CPMI memiliki keterampilan yang dibutuhkan sesuai dengan standar pekerjaan di negara tujuan.
Job Order → Permintaan tenaga kerja dari perusahaan atau majikan di luar negeri yang ditujukan kepada P3MI.
2. Istilah Terkait Dokumen dan Legalitas
PK (Perjanjian Kerja) → Kontrak kerja antara PMI dengan pemberi kerja yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
VISA Kerja → Dokumen resmi yang mengizinkan PMI bekerja di negara tujuan secara legal.
E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik) → Kartu yang sebelumnya digunakan sebagai bukti legalitas PMI, kini telah digantikan oleh SISKOP2MI.
PASPOR → Dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk CPMI sebagai identitas selama bekerja di luar negeri.
BPJS Ketenagakerjaan PMI → Program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi PMI dalam bentuk asuransi kerja dan kesehatan.
3. Istilah Terkait Proses Pemberangkatan
Medical Check-Up → Pemeriksaan kesehatan wajib bagi CPMI sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Preliminary Training → Pelatihan awal sebelum CPMI diberangkatkan untuk memahami budaya dan aturan di negara tujuan.
Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) → Edukasi yang diberikan BP2MI sebelum CPMI berangkat untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajiban mereka di luar negeri.
Asuransi PMI → Perlindungan asuransi yang diberikan kepada PMI untuk menanggung risiko selama bekerja di luar negeri.
Penampungan CPMI → Tempat tinggal sementara bagi CPMI yang sedang menunggu proses pemberangkatan.
4. Istilah Terkait Perlindungan dan Kepulangan
BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) → Lembaga pemerintah yang bertugas melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) → Perwakilan Indonesia di luar negeri yang memberikan perlindungan bagi PMI yang mengalami masalah.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) → Perwakilan Indonesia di luar negeri yang membantu PMI dalam urusan administrasi dan perlindungan hukum.
Deportasi → Pemulangan paksa PMI dari negara tujuan karena pelanggaran hukum atau ketidaklengkapan dokumen.
Repatriasi → Pemulangan PMI ke Indonesia secara resmi oleh pemerintah atau lembaga terkait.
Dengan memahami istilah-istilah di atas, diharapkan calon PMI dan keluarga dapat lebih siap menghadapi proses perekrutan, penempatan, hingga kepulangan. Selain itu, pengetahuan ini juga dapat membantu dalam menghindari praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan pekerja migran. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak PMI harus menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.